Assalamualaikum,
Kali ini saya akan memposting sesuatu yang berbeda dengan dunia IT. Saya akan memberi tahu cara mengurus paspor di Medan.
Kenapa saya harus mempostingnya? karena masyarakat Medan merasa kalau mengurus paspor sangat lah susah dan mahal. Kenapa mahal? satu kata dari saya yaitu "CALO".
Sebenarnya sangat mudah dan gampang sekali. Mungkin alasan kalian menggunakan Calo dikarenakan tidak mau ambil ribet, takut berkas tidak diterima atau tidak mau antri lama.
Saya akan beritahu kalian semua kantor imigrasi yang ada di Medan untuk mengurus Paspor agar kalian bisa memilih daerah yang terdekat dengan rumah sehingga dapat mempersingkat waktu bagi kalian yang sibuk.
1. Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan berada di Jalan Gatot Subroto K.M 6.2 No.268 A
sumber http://medan.imigrasi.go.id/
2. Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia berada di Jalan Mangkubumi no.2
sumber https://polonia.imigrasi.go.id/galeri/pelaksanaan-hari-dharma-karyadika#prettyPhoto[gallery1]/3/
3. Unit Layanan Paspor di Kualanamu International Airport (KNIA)
sumber tribun medan
Untuk yang nomor 3, kalian jangan sampai keterusan ya. Karena Lokasinya berdekatan dengan Terminal Kargo Bandara Kualanamu. Kalian bisa perhatikan Tanda Jalan warna hijau berjarak sekitar 200 Meter dari loket parkir lalu belok ke kiri.
Sebelum pergi ke kantor imigrasi, saya menyarankan agar kalian semua menyiapkan berkas yang harus kalian bawa. Yaitu :
1. KTP.
Bagi kalian yang masih dibawah umur dan belum memiliki KTP. Maka akan sedikit rumit, kalian harus membawa : KTP kedua orang tua, Surat Nikah orang tua, Fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku, Ijazah atau Akte lahir orang tua dan Surat pernyataan tertulis (izin) dari orang tua menggunakan Materai 6000.
2. Kartu Keluarga (KK)
Pastikan kartu keluarga anda sesuai dengan KTP anda. Misalnya, kebanyakan orang sering sekali memiliki perbedaan tanggal lahir di KTP nya dan di Kartu Keluarga. Kalau beebeda maka berkas kita bisa tertolak. Saran saya kita bisa pergi mengurusnya dan mencari solusinya di kantor kelurahan atau kecamatan yang sesuai dengan domisili kita. Mereka akan membantu kita.
3. Akte Lahir atau Ijazah SD/SMP/SMA
Seperti yang sudah saya bahas di nomor 2. Pastikan berkasnya tidak ada yang berbeda, baik itu perbedaan huruf di nama seperti "Budi" di KTP menjadi "Budy" di Akte lahir.
4. Berkas Pendukung
Biasanya bagi yang di luar daerah wajib menyertakan surat domisili dari kelurahan. Lalu kita juga siapkan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat kita bekerja.
(Masing masing berkas di fotokopi menggunakan kertas A4 Full untuk KTP jangan dipotong)
Setelah berkas kita lengkap, hal yang harus kita perhatikan sebelum mengurus paspor yaitu:
1. Berpakaian yang rapi dan wajib menggunakan kemeja yang sopan. Gunakan sepatu.
2. Disarankan datang ke kantor imigrasi terdekat sepagi mungkin. Dikarenakan antrian dibuka pada pukul 07.00 - 10.00 pagi, maka saya sarankan kalian datanglah Pukul 06.30 agar lebih cepat selesai.
3. Abaikan orang-orang yang menawarkan bantuan kepada anda selain petugas. karena biasanya banyak calo yang berkeliaran di sekitaran kantor imigrasi.
Langkah-langkah yang harus kalian ikuti yaitu :
1. Antrilah dengan tertib sesuai arahan petugas imigrasi (berseragam imigrasi) .
2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas kita apakah disetujui.
3. Jika berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka petugas akan memberi kita formulir.
4. Isilah formulir dengan tepat dan benar. jika kalian bingung, kalian bisa tanyakan petugas mengenai cara mengisinya. Jangan malu bertanya.
5. Setelah selesai mengisi formulir, berikan kepada petugas agar kalian mendapatkan nomor antrian untuk wawancara dan foto.
6. Tunggu antrian sambil perhatikan nomor antrian kalian jangan sampai terlewat.
7. Setelah nomor antrian kita di panggil. Masuklah ke ruang foto yang di tentukan oleh petugas.
8. Didalam ruangan foto, kita biasanya akan di wawancara terlebih dahulu. Usahakan jangan gugup, karena pertanyaannya sangatlah mudah karena mengenai diri kita. Jika kita gugup, maka pengajuan paspor kita ditolak.
9. Jika pengajuan paspor dan wawancara berhasil, maka sidik jari kita akan di rekam. Lalu bersiap untuk di foto.
10. Setelah itu kita akan diberikan secarik kertas berisi tarif pembayaran pembuatan paspor.
11. Untuk paspor 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp. 355.000. sangat jauh berbeda ketika kita mengurus lewat calo hingga mencapai satu jutaan bahkan lebih.
12. Biasanya sistem pembayaran paspor bisa di Bank manapun. Namun jangan terlalu terburu-buru untuk membayarnya. tunggu sekitar 3 jam setelah foto, baru kita langsung membayarnya.
13. Setelah membayar di Bank. Maka kita bisa menunggu 3 hari kerja (hari libur tidak terhitung) untuk paspor siap dicetak.
14. Setelah 3 hari kemudian. Datanglah ke kantor imigrasi pukul 10.00 Pagi. Tunjukkan kertas bukti yang diberikan saat wawancara dan bukti pembayaran paspor.
15. Scan barcode kertas wawancara tersebut di mesin nomor antrian agar mendapatkan nomor antrian.
16. Tunggu nomor antrian kita di panggil. Setelah dipanggil tunjukkan identitas diri kita, bukti pembayaran dan bukti wawancara.
17. Paspor diserahkan dan selesai.
Sebenarnya mengurus paspor itu mudah, yang sulit adalah ketika berkas yang kita miliki tidak lengkap ataupun memiliki perbedaan di setiap berkas. Saran saya agar uruslah paspor sendiri agar menghemat biaya juga bisa membantu teman teman melalui pengalaman kita.
Wassalam